Tragis! Gara-gara Sandi Wifi,  Remaja Ini Cekik Kakak Perempuannya hingga Tewas

Tragis! Gara-gara Sandi Wifi,  Remaja Ini Cekik Kakak Perempuannya hingga Tewas
Kevon Watkins dan kakak perempuannya Alexus Watkins

RIAUSKY.COM - Kevon Watkins (18), tertunduk lesu. Palu Hakim Pengadilan Tinggi Bibb Verda M. Colvin sudah diketuk.

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada saudara Kevon Watkins, karena mencekik saudara perempuannya hingga tewas, dalam perkelahian memperebutkan kata sandi WiFi," ujar Hakim Colvin.

Dalam dakwaan itu Jaksa Distrik David Cooke membeberkan kronologi pembunuhan.

Hari itu,  Jumat, 2 Februari 2018. Bertempat di rumah mereka, di Macon, Georgia, Amerika Serikat. Watkins sedang berebut sandi Wifi dengan kakak perempuannya Alexus Breanna Watkins (20). 

Awalnya, Watkins berdebat dengan ibunya, karena Watkins mengubah kata sandi WiFi, sehingga dia bisa bermain video game dengan bebas, tanpa diganggu anggota keluarga yang lain.

"Kenapa kau ubah kata sandi Wifi. Yang lain juga mau gunakan. Jangan kau kuasai sendiri untuk hasrat kecanduan game-mu," ujar ibu.

Korban mencoba melerai. Dia takut Kevon mencelakai ibunya. Namun Kevon menyerang sang kakak. Dia menjatuhkan sang kakak ke lantai. 

Ketika ibu mereka tidak bisa memisahkan mereka, dia menelepon polisi. 

Namun sebelum polisi tiba, Kevon telah mencekik leher kakaknya hingga tewas.

"Bukti dan kesaksian yang disajikan dalam persidangan menunjukkan, bahwa Kevon menempatkan saudara perempuannya dalam cengkeraman dan menahannya di sana selama sekitar 15 menit," ujar Hakim Colvin seperti di lama dari Rakyatku.com.

Kevon melepaskan kakaknya hanya setelah para deputi menyerbu rumah dan memaksanya untuk melepaskan cengkeramannya. 

Deputi melakukan pertolongan pertama, dalam upaya menyadarkannya. Namun sayang, dia dinyatakan meninggal karena sesak napas di rumah sakit setempat pada malam yang sama. 

Saudara lelakinya yang berusia 13 tahun, juga memanggil 911, memanggil Kevon 'gila'. 

"Saudaraku sedang mencoba untuk memukul ibuku. Tidak. Dia hanya gila. ... Dia memasukkannya ke dalam chokehold, mengancam akan memukuli ibuku berusaha melepaskannya dari saudara perempuanku," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bibb Verda M. Colvin dalam sidang vonis.

Tindakannya merupakan pembunuhan kejahatan, bukan pembunuhan karena dia tidak berniat untuk membunuh saudara perempuannya. Dia sengaja menempatkannya dalam cengkeraman, yang dianggap sebagai serangan yang diperparah, dan mengakibatkan kematiannya. 

"Tindakan kekerasan ini menghasilkan tragedi yang tak terkatakan bagi keluarga ini. Saya berharap vonis dan hukuman ini menutup pintu pada bab kehidupan mereka ini, dan bahwa mereka akan dapat mulai pulih,” kata Jaksa Distrik David Cooke.     

Sidang berlangsung selama dua hari, dan termasuk kesaksian dari seorang Deputi yang mengatakan dia menemukan remaja itu mencekik saudara perempuannya, ketika dia tiba di tempat kejadian. 

Alexus Watkins bertunangan pada saat kematiannya, dia meninggalkan tunangan dan putranya yang berusia tiga tahun. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index